JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merevisi peraturan kepolisian negara Republik Indonesia (perpol) terkait kode etik dan profesi Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap, putusan AKBP Brotoseno dapat ditinjau ulang dengan adanya perpol terbaru atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun AKBP Brotoseno merupakan anggota polisi yang telah menjalani sidang kode etik karena terlibat kasus korupsi, namun ia tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
"Dengan disahkannya Perpol 7/2022 diharapkan Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," ujar Poengky kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Kompolnas juga menyambut baik disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mencabut Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia menambahkan, dalam Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 tersebut mengatur tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK) yang tidak diatur di aturan sebelumnya.
Baca juga: Polri Resmi Undangkan Aturan soal Sidang Kode Etik Buntut Kasus AKBP Brotoseno
Dalam Perpol 7/2022 ini, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
"Peninjauan Kembali tersebut dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding," tambah dia.
Adapun dalam sidang Komisi Kode Etik yang telah di jalani Brotoseno pada 2020, hanya memberikan sanksi demosi dan meminta Brotoseno membuat permintaan maaf.
Baca juga: Soal Brotoseno, Mahfud Apresiasi Kapolri yang Revisi Aturan soal Sidang Etik
Brotoseno juga dinilai berprestasi di instansi Kepolisian berdasarkan rekomendasi atasannya, sehingga tetap dipertahankan atau tidak dipecat.
Bahkan, Brotoseno juga kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Banyak pihak pun mengkritik hasil putusan sidang kode etik karena tidak memecat Brotoseno. Hal ini pun berujung revisi peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.