JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti soal peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik mantan terpidana korupsi AKB Raden Brotoseno.
Ferdy mengatakan, peninjauan kembali berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 itu digelar setelah ada surat perintah penelitian dari Kapolri.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri," kata Ferdy di depan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk merevisi peraturan soal sidang etik dan profesi Polri akibat reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno karena tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Ferdy menjelaskan, dalam Pasal 93 Perpol 7/2022 telah memberikan Kapolri kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang memiliki kekeliruan.
Sehingga, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) PK ini dapat melakukan peninjauan kembali terhadap perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol 7/2022 itu.
Baca juga: Pengamat Sebut Sidang Etik Brotoseno Molor hingga 3 Kali Ganti Kadiv Propam
Menurutnya, dalam Pasal 84 UU 7/2022 Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.
"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Waka Polri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, AS SDM Polri, dan Kadivkum Polri," tambahnya.
Ia mengatakan, tim peneliti ini akan bekerja dalam waktu 14 hari dimulai sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.
Untuk diketahui, Kapolri resmi mengundangkan revisi aturan terkait kode etik dan profesi Polri pada 15 Juni 2022.
Baca juga: Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri
Revisi itu diundangkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.