JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Polri akan membentuk tim peneliti dalam rangka meninjau kembali hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Adapun Brotoseno tidak dipecat dari Polri meskipun berstatus mantan narapidana korupsi.
Menurut Ferdy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengundangkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.
Baca juga: Propam Sebut PK Kasus Brotoseno Tunggu Surat Perintah Penelitian Kapolri
Berdasarkan Perpol tersebut, Kapolri berwenang membentuk tim peneliti yang mengkaji ulang putusan Komisi Kode Etik Polri.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022 ini adalah bapak kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Ferdy di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Perpol ini terbit setelah publik mengkritik hasil sidang etik yang tidak memecat Brotoseno meski divonis korupsi.
Ferdy mengatakan, tim peneliti itu akan terdiri dari Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Propam Polri, Biro SDM Polri, hingga Divisi Hukum Polri.
Baca juga: Kompolnas Harap Putusan AKBP Brotoseno Segera Ditinjau Ulang
Berdasarkan penilaian tim peneliti tersebut, kata dia, akan dibentuk KKEP Peninjauan Kembali (KKEP-PK) yang akan diketuai oleh wakapolri, irwasum Polri, kadiv Propam, As SDM Polri, dan kadivkum Polri.
Ferdy mengatakan, KKEP PK ini juga dapat meninjau kembali perkara-perkara yang telah diputuskan selama 3 tahun belakangan.
"Kemudian juga, komisi kode etik peninjauan kembali ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol 7 2022 ini," kata dia.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri," ucap dia.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.
Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.