JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 pada 17 Juni 2022.
Peraturan ini ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Indonesia sebagai tuan rumah ASEAN Para Games XI oleh Board of Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation pada tanggal 16 Februari 2022.
Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara disebutkan bahwa penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi.
Baca juga: Penjelasan Terpilihnya Gibran Rakabuming Jadi Ketua Pelaksana Indonesia ASEAN Para Games 2022
Kemudian dijelaskan bahwa pesta olaharga difabel se-Asia Tenggara ini akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli hingga 6 Agustus 2022 di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Perpres ini pun mengamanatkan pembentukan Panitia Nasional Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC) untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI.
Panitia Nasional ini berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Adapun tugas dari Panitia Nasional INASPOC ialah menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan, menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan, serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Baca juga: Perbedaan ASEAN Para Games, SEA Games, dan Asian Games
Panitia Nasional INASPOC terdiri atas dua unsur, yaitu pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan penyelenggara yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Wakil Ketua Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada presiden.
Selanjutnya, untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI.
Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud membentuk pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga.
Perpres Nomor 95 Tahun 2022 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.