Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusul RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan Justru Tingkatkan Produktivitas Ibu Bekerja

Kompas.com - 21/06/2022, 17:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah berpendapat, cara pandang perusahaan dalam menilai produktivitas tak boleh lagi didasari oleh kehadiran pegawainya.

Hal ini ia sampaikan merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan pekerja dalan RUU KIA dapat berujung perusahaan tidak mau merekrut pekerja perempuan karena dianggap tak produktif.

"Ya, justru kita mau berpikir berbeda, cara pandang kita memaknai produktivitas itu yang harus diluruskan dan sudah waktunya berubah bahwa produktivitas enggak semata-mata karena kehadiran yang misalnya tersedia 7 hari 24 jam," kata Luluk kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Beda Pendapat Ibu-ibu soal RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagus untuk ASI tapi Khawatir...

Luluk mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan DPR dalam menyusun RUU KIA,cuti melahirkan 6 bulan justru meningkatkan produktivitas perempuan pekerja.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, para perempuan bekerja dapat memulihkan diri setelah melahirkan, mengatasi trauma, serta memberi ASI eksklusif kepada anak.

Dengan demikian, menurut Luluk, sang ibu akan berada dalam kondisi optimal saat kembali bekerja dan berdampak pada meningkatnya produktivitas.

"Kalau ibu belum siap ke dunia kerja, dipaksakan ke dunia kerja, yakin dia juga pasti akan kurang sehat, sakit-sakitan, ya mungkin akan sering juga minta waktu pulang, cuti," ujar Luluk.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Warga: Waktu bersama Anak Lebih Lama dan Fokus Berikan ASI

Ia juga menegaskan, setiap keuntungan yang diterima oleh perusahaan sesungguhnya merupakan hasil kerja bersama, termasuk para perempuan pekerja.

Oleh karena itu, Luluk menilai semestinya tidak ada masalah jika ibu melahirkan mendapatkan cuti selama 6 bulan dari perusahaan.

"Praktik baik di perusahaan-perusahaan yang jauh lebih mapan, yang mereka bisa menerapkan sistem dan ekosistem yang auh lebih ramah, yang manusiawi, yang menyejahterakan, ternyata justru produktivitas perusahaan bagus, artinya keuntungan perushaan juga baik," ujar Luluk.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran dari masyarakat akan ada diskriminasi terhadap pekerja atau pencari kerja perempuan dengan adanya ketentuan cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele menilai pemerintah harus bisa mengelola dilema yang ada.

“Ada dilema yang harus dikelola pemerintah antara perlindungan perempuan atau ibu dengan produktivitas usaha,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Apa Saja Dampak Baik bagi Kesehatan Ibu dan Bayi?

Gabriel mengingatkan, dari kacamata perlindungan perempuan, kebijakan ini bagus, tetapi harus pula diseimbangkan dengan kebutuhan industri.

“Jauh lebih baik jika pemerintah memberi waktu cuti 1 tahun, sehingga masa kosong itu bisa diisi tenaga yang lain dulu sebelum ibu melahirkan diaktifkan kembali,” kata dia.

Namun, jika kebijakan cuti melahirkan 6 bulan tetap dijalankan, Gabriel menyarankan, untuk ibu melahirkan, harus ada skema subsidi atau proteksi selama cuti.

Kemudian, pengaturan di perusahaan supaya tidak ada diskriminasi ke depan, tetapi di saat yang sama bisnis tetap normal.

Selanjutnya, harus ada pengaturan agar tidak ada diskriminasi terhadap rekrutmen perempuan dengan ditegakkannya merit system. Rekrutmen diutamakan berdasarkan kompetensinya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com