Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Mulai Terbentuk, Partai Mana Saja yang Berpeluang Ajukan Capres?

Kompas.com - 21/06/2022, 15:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Pemilu 2024, partai-partai politik mulai rajin saling menjajaki. Penjajakan dilakukan untuk menimbang kemungkinan terbentuknya koalisi.

Malahan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah lebih dulu membentuk kongsi. Mereka menamakan diri sebagai Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Sementara, sejauh ini elite-elite partai lain masih sibuk bersafari ke petinggi-petinggi parpol lainnya, membuka peluang koalisi.

Baca juga: Syarat Partai Politik Mengikuti Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017

Memang, partai politik perlu berkoalisi untuk dapat mengusung presiden di pemilu.

Sebagaimana bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019.

Lantas, partai mana saja yang berpeluang mengajukan capres?

Syarat presidential threshold

Untuk memenuhi syarat presidential threshold, partai politik yang suaranya kurang dari 25 persen atau kepemilikan kursinya di DPR RI tak sampai 20 persen dapat bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lain.

Baca juga: Hasil Pemilu 2019: Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpol

Sebagaimana diketahui, jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Sementara, salah satu syarat mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ialah partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari jumlah total kursi di DPR.

Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Cara kedua untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara di Pileg 2019 minimal 25 persen.

Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.

Baca juga: Sejarah Dimulainya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung

Untuk lebih jelasnya, berikut hasil perolehan suara 9 partai politik yang memenuhi ambang batas Parlemen atau parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 beserta perolehan kursinya di DPR RI:

1. PDI-P

  • Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
  • Jumlah kursi: 128 

2. Golkar

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com