Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Partai Politik Mengikuti Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017

Kompas.com - 20/06/2022, 22:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sejumlah syarat bagi partai politik (parpol) untuk bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu).

Salah satu tujuan pembentukan partai politik adalah untuk meraih kekuasaan melalui pemilihan umum.

Di Indonesia, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Ideologi Partai Politik di Indonesia: Nasionalis dan Islamis

Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah:

  1. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang
  2. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  3. memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  4. memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  5. menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  7. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  9. menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.

Baca juga: Siapa yang Berwenang Memutuskan Pembubaran Partai Politik?

Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020. Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori.

Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.

Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.

Baca juga: Daftar Ketua Umum Partai Politik di Indonesia

Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.

Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com