3. Gerindra
4. Nasdem
5. PKB
6. Demokrat
7. PKS
8. PAN
9. PPP
Dari 9 partai politik yang lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2019, PDI-P menjadi partai yang mendapat perolehan suara tertinggi. Dengan demikian, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga meraih kursi terbanyak di DPR.
PDI-P mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Angka itu dikonversikan menjdi 128 kursi DPR RI.
Baca juga: Sejarah Pemilu 2004, Partai Politik Peserta hingga Pemenang
Dengan perolehan kursi tersebut, maka PDI-P memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi dari jumlah total kursi di DPR.
Merujuk perhitungan Pileg 2019, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri di Pilpres 2024 tanpa perlu bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Sementara, partai politik lain perlu berkoalisi untuk dapat memenuhi ambang batas pencalonan presiden.
Baca juga: Politik Elektoral Jelang Pemilu 2024
Koalisi Indonesia Bersatu misalnya, jika suara Golkar, PAN, dan PPP digabungkan, maka akan menghasilkan total suara 23,67 persen. Dihitung dari perolehan suara, Koalisi Indonesia Bersatu belum memenuhi presidential threshold.
Sementara, jika jumlah kursi ketiga partai digabungkan, maka akan mencapai 148 kursi. Dari hitungan ini, Koalisi Indonesia Bersatu sudah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan capres dan cawapres sendiri.
Partai lain yang berpotensi untuk berkoalisi adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra. PKB mengeklaim telah membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya bersama partai pimpinan Prabowo Subianto itu.