JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, rencananya, presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 dilantik.
Jadwal pelantikan itu telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rancangan aturan ini disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR/MPR R, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: KPU: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Paling Lambat Diundangkan 10 Juni 2022
Dalam rancangan peraturan KPU juga dijadwalkan masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Sementara, hari pemungutan suara digelar serentak di seluruh tanah air pada 14 Februari 2024.
Pada tanggal tersebut, pemilih tidak hanya akan memberikan suaranya untuk calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, disusul ketukan palu.
Baca juga: Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 yang Disepakati DPR-Pemerintah
Adapun tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam rancangan PKPU memuat dua skema putaran pilpres.
Putaran kedua hanya berlaku jika pada pilpres putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang.
Berikut rincian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dalam rancangan PKPU.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023