Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Mulai Terbentuk, Partai Mana Saja yang Berpeluang Ajukan Capres?

Kompas.com - 21/06/2022, 15:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Pemilu 2024, partai-partai politik mulai rajin saling menjajaki. Penjajakan dilakukan untuk menimbang kemungkinan terbentuknya koalisi.

Malahan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah lebih dulu membentuk kongsi. Mereka menamakan diri sebagai Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Sementara, sejauh ini elite-elite partai lain masih sibuk bersafari ke petinggi-petinggi parpol lainnya, membuka peluang koalisi.

Baca juga: Syarat Partai Politik Mengikuti Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017

Memang, partai politik perlu berkoalisi untuk dapat mengusung presiden di pemilu.

Sebagaimana bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019.

Lantas, partai mana saja yang berpeluang mengajukan capres?

Syarat presidential threshold

Untuk memenuhi syarat presidential threshold, partai politik yang suaranya kurang dari 25 persen atau kepemilikan kursinya di DPR RI tak sampai 20 persen dapat bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lain.

Baca juga: Hasil Pemilu 2019: Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpol

Sebagaimana diketahui, jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Sementara, salah satu syarat mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ialah partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari jumlah total kursi di DPR.

Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Cara kedua untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara di Pileg 2019 minimal 25 persen.

Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.

Baca juga: Sejarah Dimulainya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung

Untuk lebih jelasnya, berikut hasil perolehan suara 9 partai politik yang memenuhi ambang batas Parlemen atau parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 beserta perolehan kursinya di DPR RI:

1. PDI-P

  • Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
  • Jumlah kursi: 128 

2. Golkar

  • Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
  • Jumlah kursi: 85 

3. Gerindra

  • Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
  • Jumlah kursi: 78 

4. Nasdem

  • Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
  • Jumlah kursi: 59

5. PKB

  • Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
  • Jumlah kursi: 58

6. Demokrat

  • Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
  • Jumlah kursi: 54

7. PKS

  • Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
  • Jumlah kursi: 50

8. PAN

  • Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
  • Jumlah kursi: 44

9. PPP

  • Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
  • Jumlah kursi: 19

Peluang partai

Dari 9 partai politik yang lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2019, PDI-P menjadi partai yang mendapat perolehan suara tertinggi. Dengan demikian, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga meraih kursi terbanyak di DPR.

PDI-P mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Angka itu dikonversikan menjdi 128 kursi DPR RI.

Baca juga: Sejarah Pemilu 2004, Partai Politik Peserta hingga Pemenang

Dengan perolehan kursi tersebut, maka PDI-P memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi dari jumlah total kursi di DPR.

Merujuk perhitungan Pileg 2019, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri di Pilpres 2024 tanpa perlu bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lainnya.

Sementara, partai politik lain perlu berkoalisi untuk dapat memenuhi ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga: Politik Elektoral Jelang Pemilu 2024

Koalisi Indonesia Bersatu misalnya, jika suara Golkar, PAN, dan PPP digabungkan, maka akan menghasilkan total suara 23,67 persen. Dihitung dari perolehan suara, Koalisi Indonesia Bersatu belum memenuhi presidential threshold.

Sementara, jika jumlah kursi ketiga partai digabungkan, maka akan mencapai 148 kursi. Dari hitungan ini, Koalisi Indonesia Bersatu sudah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan capres dan cawapres sendiri.

Partai lain yang berpotensi untuk berkoalisi adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra. PKB mengeklaim telah membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya bersama partai pimpinan Prabowo Subianto itu.

Jika PKB dan Gerindra berkongsi, maka akan menghasilkan total suara 22,26 persen. Sementara, jumlah kursinya total 143 kursi.

Dengan jumlah kursi tersebut, PKB dan Gerindra memenuhi syarat presidential threshold.

Dengan kemungkinan peta politik yang ada saat ini, maka tersisa Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jika ketiga suara partai digabungkan, totalnya mencapai 25,03 persen.

Sementara, gabungan kursi ketiga partai sebanyak 163 kursi.

Seandainya Nasdem, Demokrat, dan PKS berkoalisi, maka, syarat presidential threshold terpenuhi, baik dari jumlah minimal suara maupun perolehan kursi.

Baca juga: Politik Silaturahmi dan Peluang 4 Poros Capres Pemilu 2024

4 poros

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam berpendapat, dengan dinamika politik yang ada saat ini, diprediksi akan ada 3 atau 4 poros capres dan cawapres di Pemilu 2024.

Pertama, koalisi kekuasaan yang disponsori oleh PDI Perjuangan. Sebagai partai politik dengan pemilik saham terbesar di pemerintahan saat ini, PDI-P dinilai ingin berkuasa selama mungkin.

Kedua, koalisi Koalisi Indonesia Bersatu yang diusung oleh sel-sel politik Presiden Joko Widodo yakni Partai Golkar, PAN, dan PPP. 

Baca juga: Kenapa Indonesia Harus Gelar Pemilu untuk Mencari Pemimpin?

Ketiga, koalisi yang diusung oleh Demokrat dan Nasdem, yang mungkin diikuti oleh PKB dan PKS.

Keempat, koalisi alternatif lain yang bisa saja dibentuk oleh Gerindra, utamanya jika Gerindra batal berkoalisi dengan PDI-P.

"Namun potensi keempat ini akan menguap jika Gerindra akhirnya berhasil kawin dengan PDI-P menuju Pilpres 2024 mendatang," kata dosen Universitas Paramadina itu kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com