JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba untuk diperiksa sebagai saksi.
"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (20/6) tim penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar
Ali menjelaskan, Rusman Emba telah memenuhi panggilan KPK.
Saat ini, Rusman Emba masih berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rusman Emba diperiksa terkait kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021," ucapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Suap PEN
Kendati demikian, ujar Ali, KPK belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang disangkakan terkait penyidikan kasus ini.
Komisi antirasuah itu, bakal berjanji bakal menyampaikan setiap perkembangan dari kegiatan penanganan perkara suap dana PEN 2021 ini kepada masyarakat.
"Uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.