JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Ardian merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, maka wewenang penahanan dua terdakwa itu beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, ujar Ali, tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor.
Adapun berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini. Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Ardian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Dalam kasus pengajuan pinjaman dana PEN ini, Andi Merya Nur juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur diduga menghubungi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode, sekitar Maret 2021, agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Selain menghubungi Laode, ujar Alex, Andi Merya juga menghubungi L M Rusdianto Emba yang diketahui mengenal baik Ardian Noervianto untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
Baca juga: KPK Periksa Istri Eks Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto soal Suap Dana PEN
"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," papar Alex.
"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata dia.
Menurut pemaparan Alex, tiga persen itu diberikan secara bertahap yaitu satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.