JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen di Kemendagri Ardian Noervianto Segera Disidang
Kendati demikian, ujar Ali, KPK belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang disangkakan terkait penyidikan kasus ini.
Komisi antirasuah itu, bakal berjanji bakal menyampaikan setiap perkembangan dari kegiatan penanganan perkara suap dana PEN 2021 ini kepada masyarakat.
"Uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.
"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini," ucapnya.
Baca juga: KPK Periksa Istri Eks Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto soal Suap Dana PEN
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur sebagai tersangka.
Perkara ini diungkap penyidik KPK saat melakukan mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.