JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba untuk diperiksa sebagai saksi.
"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (20/6) tim penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ali menjelaskan, Rusman Emba telah memenuhi panggilan KPK.
Saat ini, Rusman Emba masih berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rusman Emba diperiksa terkait kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Kendati demikian, ujar Ali, KPK belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang disangkakan terkait penyidikan kasus ini.
Komisi antirasuah itu, bakal berjanji bakal menyampaikan setiap perkembangan dari kegiatan penanganan perkara suap dana PEN 2021 ini kepada masyarakat.
"Uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/10163351/bupati-kabupaten-muna-penuhi-panggilan-kpk-diperiksa-soal-suap-dana-pen