Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat, Divonis Hari Ini

Kompas.com - 20/06/2022, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, bakal menjalani sidang putusan hari ini, Senin (20/6/2022).

Muara merupakan terdakwa kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta, Bupati Nonaktif Langkat: Kita Tunggu Nanti

Vonis terhadap Muara bakal dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin pagi.

“KPK yakin majelis hakim akan mengakomodasi seluruh analisis yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud,” ucapnya.

Baca juga: Kakak Bupati Nonaktif Langkat Didakwa Mengatur Pemenang Tender di Pemkab Langkat

Muara dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK lantaran diduga menjadi penyuap Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa juga menuntut Muara membayar uang denda senilai Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (6/6/2022) itu, jaksa KPK turut menyampaikan pertimbangan hal-hal yang memperberat dan meringankan tuntutan.

Hal yang memberatkan, kata jaksa, Muara disebut tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum sebelumnya serta megakui dan menyesali perbuatannya,” lanjutnya.

Baca juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Bupati Langkat: Bagaimana Nasib Keluarga dan Karyawan Saya?

Jaksa berpandangan, Muara terbukti menyuap Terbit senilai Rp 572.000.000.

Uang itu merupakan commitment fee karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhaki dan CV Sasaki telah memenangi tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001,” imbuh jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com