JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap pada Bupati nonakif Langkat Terbit Perangin-Angin, Muara Perangin-Angin terisak saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Ia dinilai terbukti memberi suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000.
“Saya tahu yang saya lakukan tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi,” tutur Muara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).
Muara pun mengakui telah memberikan commitment fee pada Terbit karena telah menjadi pemenang tender pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Namun ia mengaku pemberian itu dilakukan karena terpaksa dan takut tidak memenangkan proyek pada kesempatan berikutnya.
"Bagaimana nasib keluarga saya serta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Muara juga menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.
Ia pun mengaku sejak ditahan tak punya banyak kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya pada istri dan anaknya.
“Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada buku. Tulisan-tulisan itu yang kemudian saya rangkum menjadi surat dan saya tujukan pada istri dan anak-anak saya,” kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.