JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap pada Bupati nonakif Langkat Terbit Perangin-Angin, Muara Perangin-Angin terisak saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Ia dinilai terbukti memberi suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000.
“Saya tahu yang saya lakukan tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi,” tutur Muara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).
Muara pun mengakui telah memberikan commitment fee pada Terbit karena telah menjadi pemenang tender pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Namun ia mengaku pemberian itu dilakukan karena terpaksa dan takut tidak memenangkan proyek pada kesempatan berikutnya.
"Bagaimana nasib keluarga saya serta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Muara juga menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.
Ia pun mengaku sejak ditahan tak punya banyak kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya pada istri dan anaknya.
“Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada buku. Tulisan-tulisan itu yang kemudian saya rangkum menjadi surat dan saya tujukan pada istri dan anak-anak saya,” kata dia.
Terakhir, Muara meminta agar majelis hakim memberikan putusan ringan padanya.
“Saya mohon pada majelis hakim izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan,” pungkasnya.
Diketahui Muara terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022.
Kala itu Muara hendak memberikan commitment fee pada Terbit melalui tiga anak buahnya yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.
Sementara Terbit dan kakak kandungnya Iskandar Perangin-Angin diduga tengah menunggu pemberian uang tersebut di rumah dinasnya.
Baca juga: Penyuap Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini jaksa menduga Muara memberi suap karena memenangkan tender proyek di Pemkab Langkat melalui dua perusahaannya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki.
Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit diduga mesti membayar upeti senilai 15 hingga 16,5 persen.
Berbagai perusahaan yang sepakat bekerjasama dengan Terbit diberi istilah Grup Kuala.
Sementara proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Grup Kuala disebut dengan Daftar Pengantin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.