Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Bupati Nonaktif Langkat Didakwa Mengatur Pemenang Tender di Pemkab Langkat

Kompas.com - 13/06/2022, 22:32 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Iskandar Perangin-Angin didakwa melakukan serangkaian hal untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, Iskandar ditunjuk Terbit menjadi orang kepercayaannya bersama tiga kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

“Marcos, Shuhanda, dan Isfi memiliki tugas untuk melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat untuk diserahkan ke Iskandar guna menentukan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/6/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

Adapun beberapa peran Iskandar yang lain adalah, pertama, memerintahkan Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Langkat, Sujarno untuk menginformasikan pengadaan proyek di dinas tersebut.

Kedua, memerintahkan penggantian pejabat di Pemkab Langkat yang tak bisa memenuhi permintaannya.

Pejabat yang diganti adalah Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja (UKPBJ) Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto dengan Wahyu Budiman.

“Karena dianggap tidak loyal dan solid saat di Pokja ULP, sehingga tidak mampu memenangkan 7 paket pekerjaan yang telah ditentukan oleh Iskandar,” tuturnya.

Baca juga: Bandingkan dengan Samin Tan, Pihak Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Minta Dibebaskan

Ketiga, menentukan besaran commitment fee tiap-tiap perusahaan yang telah diatur menjadi pemenang tender proyek.

Hal itu terungkap saat terduga penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-Angin meminta keringanan pembayaran commitment fee dari 16,5 persen menjadi 15,5 persen pada Marcos.

“Marcos menyampaikan akan melapor lebih dulu pada Iskandar dengan mengatakan,’Nantilah saya lapor bos dulu’,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Iskandar dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com