JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Iskandar Perangin-Angin didakwa melakukan serangkaian hal untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, Iskandar ditunjuk Terbit menjadi orang kepercayaannya bersama tiga kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
“Marcos, Shuhanda, dan Isfi memiliki tugas untuk melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat untuk diserahkan ke Iskandar guna menentukan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/6/2022).
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
Adapun beberapa peran Iskandar yang lain adalah, pertama, memerintahkan Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Langkat, Sujarno untuk menginformasikan pengadaan proyek di dinas tersebut.
Kedua, memerintahkan penggantian pejabat di Pemkab Langkat yang tak bisa memenuhi permintaannya.
Pejabat yang diganti adalah Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja (UKPBJ) Pemkab Langkat, Yoki Eka Prianto dengan Wahyu Budiman.
“Karena dianggap tidak loyal dan solid saat di Pokja ULP, sehingga tidak mampu memenangkan 7 paket pekerjaan yang telah ditentukan oleh Iskandar,” tuturnya.
Baca juga: Bandingkan dengan Samin Tan, Pihak Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Minta Dibebaskan
Ketiga, menentukan besaran commitment fee tiap-tiap perusahaan yang telah diatur menjadi pemenang tender proyek.
Hal itu terungkap saat terduga penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-Angin meminta keringanan pembayaran commitment fee dari 16,5 persen menjadi 15,5 persen pada Marcos.
“Marcos menyampaikan akan melapor lebih dulu pada Iskandar dengan mengatakan,’Nantilah saya lapor bos dulu’,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Iskandar dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.