Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Yurisprudensi?

Kompas.com - 19/06/2022, 04:45 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam sistem peradilan di Indonesia, terdapat istilah yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formil yang ada.

Selain yurisprudensi, sumber hukum formil yang lain, yaitu undang-undang; kebiasaan dan adat; traktat atau perjanjian atau konvensi internasional; dan doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka.

Lalu, apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Dedi Mulyadi: Harus Jadi Yurisprudensi untuk Kejahatan Seksual

Pengertian yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan.

Secara umum, yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim dalam memutus perkara yang sama.

Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formil adalah putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menciptakan hukum.

Jadi, tolak ukur sebuah putusan pengadilan disebut sebagai yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menciptakan hukum, tanpa memperhatikan apakah putusan tersebut diikuti atau tidak oleh hakim di kemudian hari dalam memutus perkara yang sama atau sejenis.

Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak menciptakan hukum dan hanya menerapkan hukum, walaupun diikuti dan dicontoh oleh hakim di kemudian hari, bukanlah yurisprudensi.

Yurisprudensi terdiri atas:

  • Putusan pengadilan terhadap perkara yang tidak ada atau tidak jelas hukumnya;
  • Putusan pengadilan yang berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya;
  • Putusan pengadilan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan hukum adat; dan
  • Putusan pengadilan yang menguatkan hukum kebiasaan.

Baca juga: KPK Berharap Penolakan Praperadilan Suryadharma Bisa Jadi Yurisprudensi

Contoh yurisprudensi

Salah satu contoh yurisprudensi, yaitu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan pada 19 November 1973 yang mengabulkan permohonan seorang warga negara Indonesia bernama Iwan Rubianto Iskandar.

Iwan mengajukan permohonan perubahan status setelah mengubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Ia juga mengubah namanya menjadi Vivian Rubianti Iskandar. Vivian merupakan orang pertama di Indonesia yang melakukan operasi ganti kelamin.

Putusan majelis hakim yang diketuai Fatimah itu pun menjadi yang pertama yang berkaitan dengan perubahan status gender.

Pokok perkara yang dimohonkan oleh Iwan Rubianto tersebut merupakan kasus baru dan tidak diatur oleh undang-undang maupun hukum adat.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menyebutkan pertimbangan hukum untuk kasus ini, yaitu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com