“Setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan mengenai apa yang diatur dan tidak diatur oleh undang-undang. Dan, berdasarkan prinsip hukum umum, seseorang mempunyai hak untuk mendapatkan nasihat hukum mengenai masalah yang timbul dari kehidupan sehari-hari.”
Putusan hakim ini kemudian diikuti oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Dedi Yuliardi.
Dengan merujuk pada kasus Vivian, pada 24 Oktober 1988, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Dedi dan menyatakan ia sebagai perempuan.
Dedi lalu berganti nama menjadi Dorce Ashadi dan memiliki nama panggung, yakni Dorce Gamalama.
Referensi: