JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tati Hadiati, yang menolak gugatan praperadilan Suryadharma Ali. Menurut Abdul, putusan Tati dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam menghadapi gugatan praperadilan dengan obyek hukum penetapan tersangka.
"Kami mengapresiasi, ini bisa jadi sumber hukum yang cukup kuat," kata Basir saat dijumpai di PN Jaksel, Rabu (8/4/2015).
Tati memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan. Menurut dia, praperadilan memiliki wewenang limitatif seperti diatur di dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Basir menambahkan, dengan penolakan ini, maka penyidik KPK dapat melanjutkan pemeriksaan atas kasus Suryadharma.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi penyidik dalam penyidikan kasus Suryadharma. Di antaranya adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita tidak pakai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nanti BPKP dan saksi dari penyidik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.