Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Yurisprudensi?

Kompas.com - 19/06/2022, 04:45 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam sistem peradilan di Indonesia, terdapat istilah yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formil yang ada.

Selain yurisprudensi, sumber hukum formil yang lain, yaitu undang-undang; kebiasaan dan adat; traktat atau perjanjian atau konvensi internasional; dan doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka.

Lalu, apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Dedi Mulyadi: Harus Jadi Yurisprudensi untuk Kejahatan Seksual

Pengertian yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan.

Secara umum, yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim dalam memutus perkara yang sama.

Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formil adalah putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menciptakan hukum.

Jadi, tolak ukur sebuah putusan pengadilan disebut sebagai yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menciptakan hukum, tanpa memperhatikan apakah putusan tersebut diikuti atau tidak oleh hakim di kemudian hari dalam memutus perkara yang sama atau sejenis.

Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak menciptakan hukum dan hanya menerapkan hukum, walaupun diikuti dan dicontoh oleh hakim di kemudian hari, bukanlah yurisprudensi.

Yurisprudensi terdiri atas:

  • Putusan pengadilan terhadap perkara yang tidak ada atau tidak jelas hukumnya;
  • Putusan pengadilan yang berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya;
  • Putusan pengadilan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan hukum adat; dan
  • Putusan pengadilan yang menguatkan hukum kebiasaan.

Baca juga: KPK Berharap Penolakan Praperadilan Suryadharma Bisa Jadi Yurisprudensi

Contoh yurisprudensi

Salah satu contoh yurisprudensi, yaitu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan pada 19 November 1973 yang mengabulkan permohonan seorang warga negara Indonesia bernama Iwan Rubianto Iskandar.

Iwan mengajukan permohonan perubahan status setelah mengubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Ia juga mengubah namanya menjadi Vivian Rubianti Iskandar. Vivian merupakan orang pertama di Indonesia yang melakukan operasi ganti kelamin.

Putusan majelis hakim yang diketuai Fatimah itu pun menjadi yang pertama yang berkaitan dengan perubahan status gender.

Pokok perkara yang dimohonkan oleh Iwan Rubianto tersebut merupakan kasus baru dan tidak diatur oleh undang-undang maupun hukum adat.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menyebutkan pertimbangan hukum untuk kasus ini, yaitu

“Setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan mengenai apa yang diatur dan tidak diatur oleh undang-undang. Dan, berdasarkan prinsip hukum umum, seseorang mempunyai hak untuk mendapatkan nasihat hukum mengenai masalah yang timbul dari kehidupan sehari-hari.”

Putusan hakim ini kemudian diikuti oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Dedi Yuliardi.

Dengan merujuk pada kasus Vivian, pada 24 Oktober 1988, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Dedi dan menyatakan ia sebagai perempuan.

Dedi lalu berganti nama menjadi Dorce Ashadi dan memiliki nama panggung, yakni Dorce Gamalama.

 

Referensi:

  • Bakri, Muhammad. 2013. Pengantar Hukum Indonesia Jilid 1: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi. Malang: UB Press.
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com