Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Kompas.com - 19/06/2022, 03:20 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di Indonesia, hukum adat diakui sebagai hukum yang sah. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari.

Keberadaan hukum adat dijamin oleh negara melalui UUD 1945. Pasal 18B Ayat 2 berbunyi,

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Berikut pengertian atau definisi hukum adat menurut para ahli.

Baca juga: Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

Cornelis van Vollenhoven

Ahli hukum, Van Vollenhoven menyebutkan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu sisi memiliki sanksi sehingga disebut sebagai hukum dan di lain sisi dalam keadaan tidak terkodifikasi sehingga diistilahkan sebagai adat.

Van Vollenhoven dijuluki sebagai ahli hukum yang menemukan hukum adat. Ia mempopulerkan istilah hukum adat melalui bukunya “Het Adat Recht van Nederlandsch Indie” atau Hukum Adat Hindia-Belanda.

B. Ter Haar BZN

Ter Haar melanjutkan usaha Van Vollenhoven dalam menyempurnakan rumusan mengenai hukum adat.

Menurut Ter Haar, hukum adat adalah keseluruhan kebijakan yang berasal dari ketetapan para fungsionaris hukum yang memiliki wibawa dan pengaruh, serta dalam pelaksanaannya berlaku serta merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.

Para fungsionaris hukum yang dimaksud merupakan pejabat yang berkuasa dalam kelompok sosial, seperti kepala adat, tokoh agama, pejabat desa, dan sebagainya.

F.D. Holleman

F.D. Holleman mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang mandiri karena norma-norma hukum yang ada merupakan norma hidup yang diikuti dengan sanksi dan ditaati oleh masyarakat maupun badan atau lembaga yang bersangkutan.

Oleh karena itu, keberadaannya tidak tergantung pada persoalan siapa pemberi legitimasi atas keberlakuan norma-norma tersebut.

Baca juga: Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

J.H.P. Bellefroid

Bellefroid berpendapat bahwa hukum adat adalah peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun tetap dihormati dan dipatuhi oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

R. Soepomo

Ahli hukum adat pertama Indonesia, R. Soepomo membawa dua rumusan berbeda.

Pertama, Soepomo menyebut hukum adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam, selain melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan yang ia memutuskan perkara.

Kedua, hukum adat adalah sebutan lain dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai kompensasi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan hakim, dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com