Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: 2022 Tahun Politik yang Romantis, Semua Cari Pasangan...

Kompas.com - 16/06/2022, 17:39 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla berkelakar, situasi politik saat ini layaknya hubungan sepasang kekasih.

Sebab semua partai politik (parpol) tengah melakukan penjajakan untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Sama dengan orang pacaran, semua cari pasangan yang cocok untuk memenuhi syarat (pencapresan), jadi ini tahun cari pasangan,” katanya dalam seminar nasional Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

“Jadi kalau kita bisa bagi, tahun ini romantis, tahun 2023 pemantapan dan tahun 2024 memilih,” tutur Kalla.

Baca juga: Anies Dijagokan Jadi Capres, Nasdem DKI Buka-bukaan soal Peluang Di-Nasdem-kan

Meski begitu, lanjut Kalla, 2022 menjadi tahun penuh tantangan untuk berbagai parpol untuk mencari mitra politiknya.

Kalla menyebut kondisi itu terjadi akibat ketentuan presidential threshold yang tinggi.

“Inilah suasana paling sulit, bukan kampanyenya yang sulit, tapi tahun ini rumit karena (presidential) threshold terlalu tinggi, (mencapai) 20 persen,” katanya.

Di sisi lain, pertimbangan parpol untuk menentukan koalisi kian bertambah karena situasi politik saat ini yang dinilainya cukup unik.

“Partai-partai yang katakanlah menengah ke atas itu memenuhi syarat (presidential threshold) tetapi calon yang diajukan elektabilitasnya rendah,” ungkap Kalla.

“Tapi yang punya elektabilitas tinggi tidak ada partainya,” imbuhnya.

Baca juga: Tak Ada DPW Usulkan Nama Prabowo Jadi Capres, Ini Penjelasan Nasdem

Adapun saat ini hanya Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Sementara itu parpol lain nampak tengah melakukan komunikasi politik untuk menjajaki koalisi.

Pembentukan koalisi menjadi penting untuk memenuhi ambang batas pencapresan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad Bakal Jadi Pembicara Kehormatan di Rakernas Nasdem

Aturan itu menyatakan pasangan calon dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Maka saat ini hanya PDI Perjuangan yang memenuhi ketentuan untuk mengusung capres dan cawapresnya sendiri.

Sedangkan parpol lainnya mesti membangun koalisi untuk bisa berkontestasi pada Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com