Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Sita Jam Tangan dan Kendaraan Mewah

Kompas.com - 16/06/2022, 10:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penipuan via aplikasi DNA Pro Akademi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, salah satu tempat yang digeledah yakni rumah salah satu tersangka kasus DNA Pro Akademi.

"Melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAM," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum: 241 Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK

Menurut Gatot, dari rumah itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan hingga kendaraan mewah.

Gatot mengatakan, penyidik juga memasang garis polisi setelah menyita dua bidang tanah milik tersangka HAS yang berada di Bali.

"Dan barang bukti yang diamankan penyidik tiga buah jam tangan Rollex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundle sertifikat hak milik (tanah) tersangka di Bali," ujar dia.

Penyidik juga telah menggeledah dua kantor cabang DNA Pro Akademi.

Menurut dia, penggeledahan rumah dan kantor tersebut dilakukan mulai 8-10 Juni 2022.

"Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali," kata dia.

Baca juga: Polisi Swiss Identifikasi Jasad Eril Melalui Tes DNA

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro Akademi.

Dari 14 tersangka yang ditetapkan, 11 orang di antaranya telah ditahan. Sementara itu, sisanya tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Ada 11 tersangka (ditahan) dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Whisnu mengungkapkan, salah satu tersangka yang sudah ditahan adalah Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe.

Baca juga: Kuasa Hukum: 241 Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK

Menurut Whisnu, dalam kasus ini, 3.621 korban sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp 551 miliar.

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri lebih kurang sudah 3.621 korban dengan total kerugian lebih kurang Rp 551.725.456.972,” ucap dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com