JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan korban dugaan penipuan investasi bodong via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi telah mengajukan permohonan restitusi atau permohonan ganti rugi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (30/5/2022).
Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Akademi Zainul Arifin mengatakan, korban yang diwakilinya untuk mengajukan restitusi ada 241 orang.
"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU," kata Zainul kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Zainul mengatakan, telah mengirimkan penyempurnaan berkas korban ke LPSK.
Baca juga: Kecurigaan Kuasa Hukum Korban DNA Pro, Kemendag Diduga Biarkan Peredaran Aplikasi…
Ia optimis uang korban dapat dikembalikan. Terlebih, pihak Kepolisian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saat ini terus melalukan penelusuran aset pada kasus DNA Pro ini.
Para korban, lanjutnya, juga membantu dan berkoordinasi memberikan informasi terkait aset dan pelaku yang saat ini masih belum ditemukan
"Dengan progres penegakan hukum yang dilakukan Polri yang bekerja sama dengan LPSK dan PPATK semakin menjadikan kami optimis bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan sesuai dengan harapan," ucap dia.
Sebagai informasi, Bareskrim telah mentapkan total 14 tersangka dalam kasus penipuan DNA Pro.
Dari jumlah itu, ada 11 sudah ditahan dan 3 lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka DNA Pro ke Kejagung
Salah satu tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan, kerugian dari 3.621 korban DNA Pro mencapai Rp 551 miliar.
“Korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 27 Mei 2022.
Sejumlah aset seperti kendaraan mewah, uang tunai, dan bangunan juga telah disita oleh penyidik Bareskrim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.