Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Kerugian Kasus DNA Pro Akademi Ditaksir Rp 551 Miliar dari 3.621 Korban

Kompas.com - 27/05/2022, 16:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan 3.621 laporan dari para korban aplikasi robot trading DNA Pro Akademi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan, kerugian dari ribuan korban itu mencapai Rp 551 miliar.

“Korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Dirut Robot Trading DNA Pro Daniel Abe Minta Maaf

Whisnu mengatakan, aplikasi robot trading DNA Pro ini menggunakan metode ponzi atau skema piramida.

Skema tersebut kerap melakukan janji atau iming-iming keuntungan terhadap para calon anggotanya.

“Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” kata dia.

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 11 di antaranya sudah ditahan, sedangkan 3 lainnya masih buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 di UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Tiga di Antaranya Buron

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Terkait kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya ada hotel, ada rumah, sejumlah mobil mewah, uang tunai, serta memblokir 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000.

“(Bareskrim) Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing asset (tersangka),” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com