Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Atur Keanggotaan Partai Berbasis KTP, Partai Buruh "Ngadu" ke Bawaslu

Kompas.com - 13/06/2022, 18:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencari solusi atas ketentuan keanggotaan partai politik (parpol) harus bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam jumpa pers di Bawaslu, Senin (13/6/2022).

"Kami minta kepada Bawaslu agar mencari solusi atas konstruksi KPU yang mendesain anggota parpol untuk memenuhi syarat 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota itu tidak berdasarkan alamat KTP," kata Said kepada awak media.

Baca juga: Anggap KPU Langgar Aturan soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Sambangi Bawaslu

Dia menganggap, ketentuan ini merugikan partai baru, terlebih Partai Buruh yang basis konstituennya diklaim kelas pekerja dan tak sedikit yang merantau untuk mencari nafkah.

"Kalau dia buruh pabrik yang sedang bekerja, katakanlah, di Serang, tetapi KTP-nya dia, misalnya, Provinsi Lampung, kalau dia mendaftarkan diri sebagai anggota di Lampung, maka ketika dia menjadi sampel verifikasi dan didatangi KPU kemudian orangnya enggak ada, dampaknya dicoret. Potensial Partai Buruh tidak lolos di sana," jelas Said.

"Kalau dia daftar di Serang, tempat dia bekerja, desain peraturan KPU-nya harus sesuai dengan alamat KTP, dia tidak bisa diverifikasi," tambahnya.

Baca juga: Ancam Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Kembali Dibahas, Partai Buruh: 5 Juta Buruh Akan Terlibat

Said juga menganggap, ketentuan semacam itu bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara.

Ia membandingkannya dengan syarat untuk menjadi calon legislatif, di mana tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

"Menjadi calon pejabat negara saja tidak diwajibkan harus alamat sesuai KTP, masa sekedar buruh kecil ingin berbangga hati memegang satu KTA (kartu tanda anggota) partai harus dipersyaratkan sesuai alamat KTP," ujar Said.

"Kami minta kepada Bawaslu agar ini menjadi temuan," tambahnya.

Baca juga: Tolak Revisi UU PPP, Partai Buruh Janji Bakal Ajukan Gugatan ke MK dan Demo Besar-besaran

Audiensi Partai Buruh dengan Bawaslu tidak berujung laporan resmi.

Said mengeklaim, audiensi dengan Bawaslu ini bersifat menyampaikan temuan, bukan pelaporan.

"Laporan berasal dari eksternal, dari masyarakat peserta pemilu, sedangkan temuan hasil pengawasan Bawaslu. Yang kami sampaikan itu hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, undang-undangnya begini, peraturan KPU-nya begini, tidak perlu alat bukti macam-macam," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com