JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencari solusi atas ketentuan keanggotaan partai politik (parpol) harus bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam jumpa pers di Bawaslu, Senin (13/6/2022).
"Kami minta kepada Bawaslu agar mencari solusi atas konstruksi KPU yang mendesain anggota parpol untuk memenuhi syarat 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota itu tidak berdasarkan alamat KTP," kata Said kepada awak media.
Dia menganggap, ketentuan ini merugikan partai baru, terlebih Partai Buruh yang basis konstituennya diklaim kelas pekerja dan tak sedikit yang merantau untuk mencari nafkah.
"Kalau dia buruh pabrik yang sedang bekerja, katakanlah, di Serang, tetapi KTP-nya dia, misalnya, Provinsi Lampung, kalau dia mendaftarkan diri sebagai anggota di Lampung, maka ketika dia menjadi sampel verifikasi dan didatangi KPU kemudian orangnya enggak ada, dampaknya dicoret. Potensial Partai Buruh tidak lolos di sana," jelas Said.
"Kalau dia daftar di Serang, tempat dia bekerja, desain peraturan KPU-nya harus sesuai dengan alamat KTP, dia tidak bisa diverifikasi," tambahnya.
Said juga menganggap, ketentuan semacam itu bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara.
Ia membandingkannya dengan syarat untuk menjadi calon legislatif, di mana tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.
"Menjadi calon pejabat negara saja tidak diwajibkan harus alamat sesuai KTP, masa sekedar buruh kecil ingin berbangga hati memegang satu KTA (kartu tanda anggota) partai harus dipersyaratkan sesuai alamat KTP," ujar Said.
"Kami minta kepada Bawaslu agar ini menjadi temuan," tambahnya.
Audiensi Partai Buruh dengan Bawaslu tidak berujung laporan resmi.
Said mengeklaim, audiensi dengan Bawaslu ini bersifat menyampaikan temuan, bukan pelaporan.
"Laporan berasal dari eksternal, dari masyarakat peserta pemilu, sedangkan temuan hasil pengawasan Bawaslu. Yang kami sampaikan itu hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, undang-undangnya begini, peraturan KPU-nya begini, tidak perlu alat bukti macam-macam," tutupnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/18084891/kpu-atur-keanggotaan-partai-berbasis-ktp-partai-buruh-ngadu-ke-bawaslu