JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah merevisi peraturan kapolri (perkap) terkait sidang kode etik buntut dari polemik AKBP Raden Brotoseno karena tak dipecat usai menjadi mantan narapidana korupsi.
Adapun perkap yang direvisi yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Nantinya usai perkap selesai direvisi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyiapkan langkah-langkah teknis untuk peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Baca juga: Aturan tentang Kode Etik Direvisi Imbas Kasus Brotoseno, Polri: Akan Selesai Secepatnya
“Nanti setelah selesai (direvisi) langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang siapkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Dedi juga mengatakan, proses revisi perkap akan diselesaikan secepatnya.
“Secepatnya revisi perkap selesai,” ujar Dedi.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, revisi perkap akan menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain.
Baca juga: Kompolnas Harap Brotoseno Dipecat Setelah Aturan Terkait Kode Etik Direvisi
Listyo menjelaskan perkap yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Diketahui, Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia sempat divonis bersalah dalam kasus suap.
Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.