Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap KPU Langgar Aturan soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Sambangi Bawaslu

Kompas.com - 13/06/2022, 16:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Kedatangan mereka terkait dengan anggapan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya tentang 75 hari masa kampanye Pemilu 2024.

Said dan pengurus Partai Buruh sebelumnya juga telah beraudiensi langsung dengan komisioner KPU Idham Holik terkait hal ini pada Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

Dalam audiensi itu, Idham menyebut bahwa argumentasi hukum yang dikemukakan Partai Buruh akan dibahas dalam rapat pleno, namun hingga masa kampanye 75 hari ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 pada Jumat (10/6/2022), pihak Partai Buruh mengaku tak pernah dihubungi.

"Itu kami sampaikan ke Bawaslu agar concern, dan kami langsung menyampaikan karena tahapan (pemilu) baru dimulai besok," ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam jumpa pers di Bawaslu, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh yang merujuk Undang-undang Pemilu, negara sebetulnya memberi waktu hingga 9 bulan untuk masa kampanye.

Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU. Dalam hal inilah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.

Mereka beranggapan, masa kampanye yang sangat singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai baru, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya privilese menemui konstituen lewat program reses.

Baca juga: Ancam Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Kembali Dibahas, Partai Buruh: 5 Juta Buruh Akan Terlibat

Said menjelaskan, audiensi dengan Bawaslu ini bersifat "menyampaikan temuan", bukan "pelaporan".

"Kalau laporan itu disampaikan karena adanya kerugian oleh si pelapor. Kami tidak merasa kerugian itu milik kami, kerugian itu adalah pada soal kualitas pemilu," kata Said.

"Laporan berasal dari eksternal, dari masyarakat peserta pemilu, sedangkan temuan hasil pengawasan Bawaslu. Yang kami sampaikan itu hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, undang-undangnya begini, pertauran KPU-nya begini, tidak perlu alat bukti macam-macam," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com