Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2022, 16:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Kedatangan mereka terkait dengan anggapan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya tentang 75 hari masa kampanye Pemilu 2024.

Said dan pengurus Partai Buruh sebelumnya juga telah beraudiensi langsung dengan komisioner KPU Idham Holik terkait hal ini pada Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

Dalam audiensi itu, Idham menyebut bahwa argumentasi hukum yang dikemukakan Partai Buruh akan dibahas dalam rapat pleno, namun hingga masa kampanye 75 hari ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 pada Jumat (10/6/2022), pihak Partai Buruh mengaku tak pernah dihubungi.

"Itu kami sampaikan ke Bawaslu agar concern, dan kami langsung menyampaikan karena tahapan (pemilu) baru dimulai besok," ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam jumpa pers di Bawaslu, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh yang merujuk Undang-undang Pemilu, negara sebetulnya memberi waktu hingga 9 bulan untuk masa kampanye.

Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU. Dalam hal inilah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.

Mereka beranggapan, masa kampanye yang sangat singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai baru, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya privilese menemui konstituen lewat program reses.

Baca juga: Ancam Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Kembali Dibahas, Partai Buruh: 5 Juta Buruh Akan Terlibat

Said menjelaskan, audiensi dengan Bawaslu ini bersifat "menyampaikan temuan", bukan "pelaporan".

"Kalau laporan itu disampaikan karena adanya kerugian oleh si pelapor. Kami tidak merasa kerugian itu milik kami, kerugian itu adalah pada soal kualitas pemilu," kata Said.

"Laporan berasal dari eksternal, dari masyarakat peserta pemilu, sedangkan temuan hasil pengawasan Bawaslu. Yang kami sampaikan itu hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, undang-undangnya begini, pertauran KPU-nya begini, tidak perlu alat bukti macam-macam," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

Nasional
Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Nasional
Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Nasional
Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Nasional
Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Nasional
Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Nasional
Ganjar-Mahfud Dinilai Galau Tentukan 'Branding' Kampanye

Ganjar-Mahfud Dinilai Galau Tentukan "Branding" Kampanye

Nasional
Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Tak Buka Celah Penyalahgunaan Anggaran

Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Tak Buka Celah Penyalahgunaan Anggaran

Nasional
Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Nasional
Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Nasional
Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang seperti Orba

Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang seperti Orba

Nasional
Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Nasional
Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Nasional
Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Nasional
KPK Panggil Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Jadi Saksi Besok

KPK Panggil Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Jadi Saksi Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com