Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap KPU Langgar Aturan soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Sambangi Bawaslu

Kompas.com - 13/06/2022, 16:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Kedatangan mereka terkait dengan anggapan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya tentang 75 hari masa kampanye Pemilu 2024.

Said dan pengurus Partai Buruh sebelumnya juga telah beraudiensi langsung dengan komisioner KPU Idham Holik terkait hal ini pada Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

Dalam audiensi itu, Idham menyebut bahwa argumentasi hukum yang dikemukakan Partai Buruh akan dibahas dalam rapat pleno, namun hingga masa kampanye 75 hari ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 pada Jumat (10/6/2022), pihak Partai Buruh mengaku tak pernah dihubungi.

"Itu kami sampaikan ke Bawaslu agar concern, dan kami langsung menyampaikan karena tahapan (pemilu) baru dimulai besok," ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam jumpa pers di Bawaslu, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh yang merujuk Undang-undang Pemilu, negara sebetulnya memberi waktu hingga 9 bulan untuk masa kampanye.

Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU. Dalam hal inilah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.

Mereka beranggapan, masa kampanye yang sangat singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai baru, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya privilese menemui konstituen lewat program reses.

Baca juga: Ancam Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Kembali Dibahas, Partai Buruh: 5 Juta Buruh Akan Terlibat

Said menjelaskan, audiensi dengan Bawaslu ini bersifat "menyampaikan temuan", bukan "pelaporan".

"Kalau laporan itu disampaikan karena adanya kerugian oleh si pelapor. Kami tidak merasa kerugian itu milik kami, kerugian itu adalah pada soal kualitas pemilu," kata Said.

"Laporan berasal dari eksternal, dari masyarakat peserta pemilu, sedangkan temuan hasil pengawasan Bawaslu. Yang kami sampaikan itu hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, undang-undangnya begini, pertauran KPU-nya begini, tidak perlu alat bukti macam-macam," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com