JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan mengajak para serikat buruh untuk melakukan mogok nasional apabila Omnibus Law Cipta Kerja kembali dibahas oleh DPR.
Ia beralasan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan bahwa beleid itu inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, MK tidak pernah meminta parlemen untuk merevisinya.
Namun, kata dia, DPR akan tetap membahas perbaikannya, terlebih Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) telah direvisi pada akhir Mei 2022 lalu.
"Kalau tidak didengar, lalu Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah dan DPR, terutama oleh Menko Perekonomian yang mendesak terus, maka mogok nasional, stop produksi, 5 juta buruh akan terlibat," ujar Said saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Partai Buruh Jelaskan Alasan Tolak UU PPP: Ini Cacat Hukum!
"Mogok nasional, stop produksi di seluruh Indonesia, 5 juta buruh akan keluar dari pabrik," imbuhnya.
Menurut dia, unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja akan dilaksankana pada Rabu (15/6/2022) mendatang, oleh ribuan buruh.
Secara formil, ia menambahkan, Omnibus Law Cipta Kerja seharusnya dibahas dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dan bukan dengan cara menutup-nutupi dan kejar tayang seperti sebelumnya.
Namun, ia menduga, DPR akan mengambil jalan pintas, seperti halnya revisi UU PPP yang dinilainya juga kejar tayang.
Sementara itu secara materiil, Said menilai, perlu adanya revisi besar-besaran untuk memberikan keadilan bagi buruh, terutama di dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tolak Revisi UU PPP, Partai Buruh Janji Bakal Ajukan Gugatan ke MK dan Demo Besar-besaran
"Di kawasan industri, sepuluh tahun upah enggak akan naik, termasuk kawan-kawan jurnalis. Sudah terbukti, tidak bisa lagi menyangkal. Upah minimum dihilangkan, memang tidak disebut dihilangkan, tapi tidak dinaikkan, ya sama saja," ungkap Said.
"Daya beli buruh turun 30 persen. Upah tetap, harga naik," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.