Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Agak Sulit Tangani Sengketa Pemilu hanya 6 Hari

Kompas.com - 10/06/2022, 17:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyinggung soal keterbatasan sumber daya manusia dan infrastuktur ketika ditanya terkait masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024 hanya 6 hari.

Masa sengketa pencalonan selama 6 hari itu diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menyatakan bahwa hal itu nyaris mustahil dilakukan.

"Agak sulit karena, pertama, keterbatasan infrastruktur. Ini sudah kita sampaikan di Rapat Dengar Pendapat (di DPR). Ada keterbatasan teknologi informasi di masing-masing Bawaslu," kata Bagja dalam jumpa pers, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Terus Berkomunikasi, Bawaslu Optimistis KPU Melunak Soal Masa Sengketa Pencalonan Pemilu 2024

Bagja meminta setiap pihak untuk tidak menyamakan Indonesia dengan Jakarta.

Sebab, menurutnya, tak sedikit kantor Bawaslu daerah berada di wilayah dengan jaringan internet yang belum memadai

"Kita bicara Boven Digoel, misalnya, yang (koneksinya) naik-turun, itu jadi masalah," ucap Bagja.

Baca juga: Terus Berkomunikasi, Bawaslu Optimistis KPU Melunak Soal Masa Sengketa Pencalonan Pemilu 2024

Bagja mengatakan, konsekuensi apabila KPU tetap ingin masa penyelesaian sengketa pencalonan hanya 6 hari, maka pihaknya perlu meningkatkan secara signifikan kapasitas sumber daya manusia, baik staf maupun komisioner.

"Untuk membaca permohonan dan menemukan kebenaran materiil yang ada dalam permohonan tersebut. Proses ini, pelatihan ke teman-teman komisioer dan staf untuk melakukan pekerjaan dengan cepat, ini pekerjaan yang tidak main-main. Keadilan tidak boleh salah," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Sebelumnya, usulan agar masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari datang dari KPU karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari.

Semakin lama masa sengketa, maka semakin sedikit waktu yang dimiliki peserta untuk berkampanye.

Sementara itu, Undang-undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.

Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba memberi alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.

Baca juga: Jokowi: Tak Boleh Ada Lagi Sengketa Lahan, Harus Diselesaikan

Bagja berujar, waktu 10 hari juga membuat proses ajudikasi yakni pembuktian/mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan pemohon (ajudikasi) bisa lebih leluasa, tidak dipaksakan dalam 1 hari sebagaimana jika masa sengketa dibatasi 6 hari.

"Pendaftaran 1 hari, perbaikan berkas 3 hari, ini hak pemohon yang tidak bisa diganggu-gugat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com