JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6/2022).
Hal ini ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat siang di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
"Selain untuk menerima pendaftaran pemantau Pemilu 2024, seperti namanya, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers, Jumat.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan 2019 melalui layanan tersebut.
Baca juga: Sinyal Koalisi PKB-PKS Dinilai Baik, PPP: Kalau Konstruksinya Pemilu, Belum Cukup Usung Capres
Salah satunya, pemantauan dimungkinkan untuk dilakukan lebih cepat karena layanan ini mempermudah komunikasi antara Bawaslu dan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.
"Kami belajar dari porses pemantauan dari tahun 2019, pendaftar sedikit kebingungan dalam proses penanganan," kata Bagja.
Pada Pemilu 2019, ada 138 organisasi pemantau pemilu berbadan hukum, 2 di antaranya dari mancanegara.
"Namun, tantangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan," ungkapnya.
Ia pun memastikan bahwa pendaftaran ini terbuka kepada semua lembaga pemantauan.
Bawaslu disebut siap memfasilitasi siapa pun yang ingin memantau pemilu agar membentuk/bergabung dengan lembaga pemantau pemilu yang berbadan hukum, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: PDI-P Optimis Menang Pemilu 3 Kali Berturut-turut
"Silakan masyarakat untuk membangun lembaga pemantau dan bisa mendaftar," ucap Bagja.
"Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.