JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum August Mellaz mengatakan, pihaknya segera membahas ihwal lama masa penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah yang lalu, Bawaslu menyatakan keberatan terhadap rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang menyebtukan bahwa penyelesaian sengketa harus rampung dalam enam hari kalender.
Adapun August mengatakan, sebenarnya dalam hal penyelesaian sengketa, lama waktu bagi pihak pemohon perkara tak dikurangi.
"Akan segera dibahas dua lembaga, KPU dan Bawaslu, jadi memang harus banyak mendengarkan Bawaslu, tetapi secara prinsip urusan penyelesaian sengketa itu sebenarnya kalau urusannya hak dari para pihak tidak dikurangi sama sekali," ujar August ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: KPU Surati Kemenkumham untuk Harmonisasi PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan
Ia pun mengatakan, sebenarnya terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan Bawaslu untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa, salah satunya dengan pelaksanaan sidang yang dilakukan daring atau online.
"Ini terinspirasi dari MA yang telah melakukan pengadilan digital, termasuk mungkin akan mempermudah dari sisi waktu, proses, sama-sama transparan, tetapi berkas-berkas kan sudah mulai tidak lagi dilibatkan secara konvensional sebagaimana periode-periode sebelumnya," kata August.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu rahmat Bagja memberikan masukan kepada KPU untuk menggunakan skema penyelesaian sengketa dalam 10 hari kalender.
Baca juga: CSIS Soroti Terbentuknya Koalisi Pemilu 2024 yang Cenderung Lebih Awal
Ia menilai, penyelesaian sengketa selama enam hari kalender sulit dilakukan.
"Kami mengusulkan untuk menggunakan skema sepuluh hari kalender untuk menyelesaikan sengketa. Sepuluh hari kalender saja, bagi kami, sebenarnya agak sulit dilakukan," ujar Rahmat seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
"Karena misalnya ketika register perkara tidak terpenuhi, maka pemohon hanya memiliki tiga hari kerja. Tiga hari ini tidak bisa kita potong, karena ini hak pemohon yang tidak bisa ditawar,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.