JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja optimistis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melunak soal masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024.
"Saya punya keyakinan positif untuk ini ketemu (kesepakatan)," kata Bagja dalam jumpa pers, Jumat (10/6/2022).
Sebagai informasi, masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu diusulkan hanya 6 hari kalender oleh KPU, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang juga dihadiri pemerintah dan Bawaslu.
Usulan itu disampaikan karena masa kampanye yang disepakati untuk Pemilu 2024 mendatang terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari.
Baca juga: Bawaslu Anggap Usulan Penyelesaian Sengketa Pencalonan Pemilu 2024 Enam Hari Mustahil
Sementara, semakin lama masa penanganan sengketa, akan semakin sedikit waktu yang dimiliki peserta pemilu untuk berkampanye.
Sementara itu, Undang-Undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.
Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba memberi alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.
Bagja mengaku, saat ini pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan KPU sebelum tenggat 14 Juni 2022, tanggal dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami agak keberatan 6 hari, dan kami terus berkodinasi dengan KPU untuk mencari titik temu, baik secara formal maupun informal, ini reasonable (masuk akal) atau tidak. Menurut kami tidak reasonable," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Keberatan itu karena bisa jadi, dalam masa sengketa nanti, permohonan yang masuk ke Bawaslu akan banyak mengingat pada 2024 mendatang pemilu bakal dilaksanakan serentak.
Waktu 6 hari membuat proses ajudikasi dalam bentuk pembuktian/mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan pemohon (ajudikasi) dipaksakan dalam 1 hari saja.
"Kami yakin KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat. Ini juga beban KPU provinsi maupun kabupaten/kota," ucap Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.