JAKARTA, KOMPAS.com - Karier mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berakhir di bui.
Sebelumnya, 15 tahun hidup Haryadi dihabiskan untuk memimpin Kota Yogya sebagai wali kota 2 periode, 2017-2022 dan 2011-2016, dan sebagai Wakil Wali Kota Yogya pada 2006-2011.
Haryadi baru saja meletakkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Yogya pada 22 Mei 2022. Belum genap dua miggu purnatugas, Haryadi terjerat dugaan kasus suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan Apartemen
Haryadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di Yogyakarta pada Jumat (3/6/2022).
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan status tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: OTT Haryadi Suyuti Berlangsung di Jakarta dan Yogyakarta
Sebelumnya, Haryadi diamankan bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore. Saat OTT, KPK juga mengamankan 27.258 dollar AS yang disimpan dalam goodie bag.
Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Juni 2022.
Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
Sementara, sebagai pemberi, Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Dalam kasus ini, KPK menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan IMB apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogya.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kini Pakai Rompi Tahanan
Alex menjelaskan, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT Java Orient Property Dandan Jaya K pada tahun 2019.
IMB yang diajukan mengatasnamakan PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.
Apartemen itu rencananya dibangun di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.