JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberikan peringatan kepada Iskandar Perangin-angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).
Iskandar merupakan kakak kandung Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi pemberian suap Muara Perangin-angin.
“Saksi, majelis mengingatkan saudara ditanya penuntut umum itu sumbernya dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang tadi majelis tanyakan dan saksi menjawab bahwa itu saksi buat sendiri,” tutur hakim ketua Djuyamto.
“Kalau itu jawaban saudara sendiri, tolong saudara itu di sini punya tugas mulia kalau mengatakan yang saudara lihat, laksanakan dan dengar sendiri,” paparnya.
Peringatan diberikan karena Iskandar dinilai berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Iskandar Perangin-angin Atur Proyek Demi Jaga Citra Adiknya selaku Bupati Langkat
Pertama, Iskandar terdiam cukup lama ketika ditanya soal respon Terbit ketika dirinya mengajukan usulan untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.
Kedua, ia tak langsung mengakui jika pengaturan proyek adalah inisiatifnya sendiri.
“Apalagi saudara itu sudah disumpah. Tidak hanya di sini tapi nanti di akhirat juga (pertanggungjawabannya). Di sini mulut kita bisa ngomong, di sana (akhirat) mulut kita dibungkam. Maka ngomong aja apa adanya,” tegas Djuyamto.
“Baik yang mulia,” jawab Iskandar.
Adapun dalam persidangan ini jaksa berupaya mendapatkan keterangan dari Iskandar sebagai salah satu orang kepercayaan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.
Sementara Muara diduga memberi suap Rp 572.000.000 pada Terbit karena telah mendapatkan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.