JAKARTA, KOMPAS.com - Iskandar Perangin-angin mengatakan, dirinya berinisiatif untuk mengatur proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk menghindari terjadinya keributan.
Iskandar merupakan Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam persidangan hari ini, Senin (30/5/2022), Iskandar mengatakan, dirinya kerap menjadi tempat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkeluh kesah tentang tekanan berbagai pihak tiap proses tender proyek berlangsung.
Ia menuturkan, laporan itu diberikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat bernama Sugiyanto di tahun 2020.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat sejak Terjaring OTT KPK
“Saudara dapat info apa dari kepala dinas?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
“Saat itu kepala dinas (melaporkan) putra-putra daerah ramai-ramai (datang) ke kepala dinas, mengancam kepala dinas itu,” papar Iskandar yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.
Setelahnya, Iskandar mengaku mengutarakan keinginan untuk mengatur proyek itu pada Terbit.
“Lalu apa kata Terbit?,” cecar jaksa.
“Jangan ribut, supaya jangan ribut-ribut di dinas itu,” ungkap Iskandar menirukan perkataan Terbit.
Dalam pandangan Iskandar, inisiatif yang dilakukannya itu penting untuk menjaga citra adiknya sebagai kepala daerah.
“Kalau ribut-ribut kan enggak baik juga Pak untuk kepala daerahnya,” sebut dia.
Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Iskandar tak hanya melakukan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
“Selain di Dinas PUPR ada di mana lagi saudara mengatur proyek?,” desak jaksa.
“Ada di Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) dan Dinas Pendidikan,” imbuh Iskandar.
Dalam perkara ini Muara diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.
Jaksa mendakwa uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan Muara yakni CV Nizhami dan CV Sasaki mendapat proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Pengusaha Jagung yang Ikut Tender Proyek Infrastruktur
Pengaturan pemenang tender proyek di Pemkab Langkat, sebut jaksa, dilakukan oleh Terbit melalui empat orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Perusahaan-perusahaan yang ingin menjadi pemenang tender bergabung dengan perkumpulan bernama Group Kuala.
Sementara itu, proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Group Kuala disebut dengan istilah Daftar Pengantin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.