Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iskandar Perangin-angin Atur Proyek Demi Jaga Citra Adiknya selaku Bupati Langkat

Kompas.com - 30/05/2022, 17:07 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iskandar Perangin-angin mengatakan, dirinya berinisiatif untuk mengatur proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk menghindari terjadinya keributan.

Iskandar merupakan Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam persidangan hari ini, Senin (30/5/2022), Iskandar mengatakan, dirinya kerap menjadi tempat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkeluh kesah tentang tekanan berbagai pihak tiap proses tender proyek berlangsung.

Ia menuturkan, laporan itu diberikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat bernama Sugiyanto di tahun 2020.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat sejak Terjaring OTT KPK

“Saudara dapat info apa dari kepala dinas?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

“Saat itu kepala dinas (melaporkan) putra-putra daerah ramai-ramai (datang) ke kepala dinas, mengancam kepala dinas itu,” papar Iskandar yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.

Setelahnya, Iskandar mengaku mengutarakan keinginan untuk mengatur proyek itu pada Terbit.

“Lalu apa kata Terbit?,” cecar jaksa.

“Jangan ribut, supaya jangan ribut-ribut di dinas itu,” ungkap Iskandar menirukan perkataan Terbit.

Dalam pandangan Iskandar, inisiatif yang dilakukannya itu penting untuk menjaga citra adiknya sebagai kepala daerah.

“Kalau ribut-ribut kan enggak baik juga Pak untuk kepala daerahnya,” sebut dia.

Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Iskandar tak hanya melakukan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

“Selain di Dinas PUPR ada di mana lagi saudara mengatur proyek?,” desak jaksa.

“Ada di Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) dan Dinas Pendidikan,” imbuh Iskandar.

Dalam perkara ini Muara diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.

Jaksa mendakwa uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan Muara yakni CV Nizhami dan CV Sasaki mendapat proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Pengusaha Jagung yang Ikut Tender Proyek Infrastruktur

Pengaturan pemenang tender proyek di Pemkab Langkat, sebut jaksa, dilakukan oleh Terbit melalui empat orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Perusahaan-perusahaan yang ingin menjadi pemenang tender bergabung dengan perkumpulan bernama Group Kuala.

Sementara itu, proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Group Kuala disebut dengan istilah Daftar Pengantin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com