Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Buya Syafii Tolak Tawaran Jokowi Jadi Wantimpres karena Tak Lagi Muda...

Kompas.com - 27/05/2022, 17:27 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kehilangan Bapak Bangsa, Ahmad Syafii Maarif. Buya Syafii, begitu sapaan akrabnya, tutup usia pada Jumat (26/5/2022).

Selain sebagai tokoh Muhammadiyah, Buya dikenal aktif di dunia pendidikan. Semasa hidup, dia banyak mencurahkan waktu dan tenaganya untuk organisasi Muhammadiyah dan bangsa Indonesia.

Buya Syafii menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1998-2005. Setelah turun jabatan, Buya aktif di Maarif Institute, lembaga swadaya masyarakat yang didirikannya.

Baca juga: Mengenang Syafii Maarif, Tak Pernah Rayakan Ultah dan Rajin Mentraktir

Sosok Buya begitu dihormati oleh tokoh-tokoh bangsa. Pemikirannya banyak dijadikan pertimbangan para pemimpin dalam mengambil keputusan-keputusan besar.

Presiden Joko Widodo menjadi salah satu tokoh yang dekat dengan sosok Buya Syafii sejak awal kepemimpinannya.

Awal Januari 2015, dia sempat menawarkan kursi Dewan Pertimbang Presiden (Wantimpres) ke Buya. Saat itu, Jokowi baru beberapa bulan menjabat sebagai presiden.

Namun, oleh Buya, tawaran kursi Wantimpres itu ditolaknya.

"Bukan menolak, tapi tidak bersedia," katanya kepada Kompas.com, 17 Januari 2015.

Kala itu Buya menceritakan, tawaran menjadi anggota Wantimpres disampaikan Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga: Meneladan Kesederhanaan Buya Syafii Maarif, Hobi Bersepeda dan Naik KRL

Seorang deputi sumber daya manusia (SDM) di Setneg menghubunginya melalui sambungan telepon. Dalam perbincangan tersebut, Buya langsung menyampaikan penolakannya.

Alasannya sederhana, karena usianya yang tidak lagi muda.

"Kemarin Deputi SDM Setneg nelepon saya, langsung saya jawab saya tidak bersedia. Saya ini sudah berumur," ujarnya.

Buya tak mengungkapkan lebih jauh alasannya tidak menerima tawaran menjadi anggota Wantimpres. Namun, ia berharap keputusannya tak menjadi polemik.

Adapun menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, baik diminta maupun tidak oleh presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com