JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan pembekalan antikorupsi terhadap para pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) di pusat maupun daerah.
Pembekalan itu merupakan tindak lanjut dari program executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam program politik cerdas berintegritas (PCB).
"KPK memulai rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik di pusat maupun daerah dengan peserta pertama adalah para pengurus PAN," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
"Dijadwalkan Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN. Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring," ucapnya.
Baca juga: Lili Pintauli Beri Pembekalan Antikorupsi kepada 45 Finalis Puteri Indonesia
Dalam pembekalan ini, kata Ipi, akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik, serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu, lanjut dia, juga akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.
"Menjadi rangkaian kegiatan pembekalan, yaitu penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol," kata Ipi.
Komitmen tersebut yakni terkait dengan integritas parpol dalam hal menolak money politic, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya.
Kemudian, kesediaan sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi.
Baca juga: KPK Disarankan Proses Hukum Harun Masiku Meski Statusnya Masih Buron
Selain itu, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Terakhir, PAN diharapkan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik.
Adapun program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 Ayat (1) huruf d yang berbunyi “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," ucap Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.