Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Analisisnya Dinilai KPK Salah Kaprah, ICW Klaim Data Didapat dari Sumber Primer

Kompas.com - 24/05/2022, 23:16 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeklaim bahwa tidak ada kekeliruan dari hasil analisis terkait tren vonis kasus korupsi 2021 yang telah dirilis.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menilai bahwa analisis ICW salah Kaprah.

Kurnia menyebutkan, analisis yang dilakukan ICW berdasarkan sumber primer yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Direktori Putusan Mahkamah Agung dan pemberitaan di media massa.

Baca juga: Negara Masih Bermurah Hati kepada Koruptor Selama 2021

"Penting kami sampaikan, berdasarkan data yang kami dapatkan melalui pencarian dengan menggunakan sumber primer atau SIPP dan Direktori Putusan serta sumber sekunder atau pemberitaan daring selama tahun 2021," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

ICW pun menilai KPK yang keliru dalam menanggapi hasil analisisnya terkait putusan kasus korupsi pada tahun 2021 tersebut.

Berdasarkan data primer tersebut, ujarnya, KPK hanya menangani kasus korupsi dengan kerugian negara yang jauh lebih kecil dari Kejaksaan.

"KPK hanya menangani perkara korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 802 miliar. Sedangkan, sisanya ditangani oleh Kejaksaan yang mencapai Rp 62 triliun," papar Kurnia.

Lebih lanjut, ICW juga membantah telah mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi.

Kurnia pun membantah tudingan bahwa ICW tidak memasukan subsider hukuman dalam analisis yang sudah dipaparkan ke publik.

"Tentu kami memahami bahwa kerugian keuangan negara berbeda dengan tindak pidana suap sebagaimana disampaikan oleh Saudara Ali (Plt Jubir KPK). Maka dari itu, data tersebut kami batasi pada penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ucap Kurnia.

"Terkait dengan pencabutan hak politik, kami menemukan ada sejumlah terdakwa yang tidak dituntut dengan pidana tambahan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menilai analisis ICW terkait tren vonis kasus korupsi 2021 salah kaprah. Hal itu disampaikan Ali Fikri menanggapi temuan ICW yang menyebutkan bahwa penindakan terhadap terpidana korupsi sepanjang tahun lalu yang belum memberikan efek jera.

"Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru," ujar Ali, kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," ucapnya.

Ali berpendapat, kesalahan analisis ICW terletak saat mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com