Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Bupati Tabanan Bali Segera Disidangkan

Kompas.com - 21/05/2022, 14:02 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti telah dinyatakan lengkap.

Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

“Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dkk dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan,” sebut Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).


Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Ali mengungkapkan, penyidik melakukan pelimpahan terhadap jaksa pada Jumat (20/5/2022).

Tim jaksa pun melanjutkan penahanan pada Ni Putu dan tersangka lain yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, dan I Dewa di Rutan Polresta Denpasar.

“Penahanan tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan nanti tanggal 8 Juni 2022,” tutur Ali.

Ia menyampaikan, tim jaksa bakal segera bekerja agar proses persidangan kedua tersangka dapat segera digelar.

“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Baca juga: KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tiga orang tersangka.

Selain Ni Putu dan I Dewa, lembaga antirasuah itu pun menyatakan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika Ni Putu meminta I Dewa untuk menemui pihak-pihak yang dapat memuluskan permintaan dana DID.

I Dewa lantas bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga punya kewenangan mengawal pengurusan dana tersebut.

Lantas Yaya dan Rifa disebut meminta uang pada Ni Putu untuk memuluskan langkah itu.

Melalui I Dewa, Ni Putu pun diduga memberikan dana senilai Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika Serikat. 

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah

Atas perbuatan itu Ni Putu dan I Dewa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Rifa sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com