Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Minta Bebas, Oditur Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 17/05/2022, 23:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy tetap menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup.

Oditur tetap teguh pada tuntutannya kendati Priyanto dalam pleidoinya meminta majelis hakim membebaskan dari dakwaan.

“Oditu Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan (penjara seumur hidup),” tegas Wirdel dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Ia berlasan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya karena pleidoi terdakwa tidak disusun dengan kehati-hatian. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten dalam pleidoi yang disampaikan tim panasihat hukum.

Baca juga: Oditur Sebut Kesimpulan Penasihat Hukum Kolonel Priyanto Keliru

Wirdel mengatakan, ketidakkonsistenan tersebut, misalnya, tim penasihat hukum terdakwa menyangkal keterangan saksi 4 sampai 12 yang menyatakan Handi masih hidup dalam peristiwa kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Padahal, dalam fakta yuridis persidangan, hanya keterangan saksi 4 hingga 7 saja yang mengatakan Handi masih hidup pasca-kecelakaan yang terjadi.

Dengan demikian, pleidoi Priyanto terbantahkan dengan fakta yuridis bahwa saksi 8 hingga 12 tidak mengatakan demikian.

Tak berhenti sampai di situ, Wirdel menyebutkan, ketidakkonsistenan terdakwa juga terlihat dari penolakan atas dua dari tiga dakwaan yang diajukan Oditur Militer Tinggi ketika pleidoi disampaikan pekan lalu.

Di mana dua dakwaan yang ditolak Priyanto yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun dakwaan kesatu primer yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

Sedangkan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP.

Saat menyampaikan pleidoinya, terdakwa menyatakan bahwa dua dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara, dakwaan ketiga yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, justru tak disebutkan dalam pleidoinya.

Wirdel juga mengatakan, pihak penasihat hukum terdakwa mengklaim bahwa tiga dakwaan tersebut pada dasarnya disusun secara kumulatif.

Sehingga, dengan klaimnya tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama, maka tiga dakwaan seharusnya tidak dapat diterima alias gugur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com