Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Minta Bebas, Oditur Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 17/05/2022, 23:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy tetap menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup.

Oditur tetap teguh pada tuntutannya kendati Priyanto dalam pleidoinya meminta majelis hakim membebaskan dari dakwaan.

“Oditu Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan (penjara seumur hidup),” tegas Wirdel dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Ia berlasan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya karena pleidoi terdakwa tidak disusun dengan kehati-hatian. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten dalam pleidoi yang disampaikan tim panasihat hukum.

Baca juga: Oditur Sebut Kesimpulan Penasihat Hukum Kolonel Priyanto Keliru

Wirdel mengatakan, ketidakkonsistenan tersebut, misalnya, tim penasihat hukum terdakwa menyangkal keterangan saksi 4 sampai 12 yang menyatakan Handi masih hidup dalam peristiwa kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Padahal, dalam fakta yuridis persidangan, hanya keterangan saksi 4 hingga 7 saja yang mengatakan Handi masih hidup pasca-kecelakaan yang terjadi.

Dengan demikian, pleidoi Priyanto terbantahkan dengan fakta yuridis bahwa saksi 8 hingga 12 tidak mengatakan demikian.

Tak berhenti sampai di situ, Wirdel menyebutkan, ketidakkonsistenan terdakwa juga terlihat dari penolakan atas dua dari tiga dakwaan yang diajukan Oditur Militer Tinggi ketika pleidoi disampaikan pekan lalu.

Di mana dua dakwaan yang ditolak Priyanto yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun dakwaan kesatu primer yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

Sedangkan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP.

Saat menyampaikan pleidoinya, terdakwa menyatakan bahwa dua dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara, dakwaan ketiga yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, justru tak disebutkan dalam pleidoinya.

Wirdel juga mengatakan, pihak penasihat hukum terdakwa mengklaim bahwa tiga dakwaan tersebut pada dasarnya disusun secara kumulatif.

Sehingga, dengan klaimnya tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama, maka tiga dakwaan seharusnya tidak dapat diterima alias gugur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com