JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menyebutkan, penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto keliru dalam menyimpulkan fakta-fakta selama persidangan.
Menurutnya, penasihat hukum tidak mencermati fakta persidangan yang digelar selama ini.
“Kami pastikan bahwa kesimpulan tim penasihat hukum tersebut adalah keliru,” kata Wirdel dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Wirdel juga menilai, pleidoi terdakwa tidak disusun dengan kehati-hatian karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
Menurutnya, ketidakkonsistenan itu terlihat dari tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa Priyanto menyangkal keterangan saksi 4 sampai 12.
Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto
Di mana saksi tersebut mengatakan, Handi masih hidup di tempat kejadian perkara.
Selain itu, Wirdel juga menyoroti terkait pleidoi terdakwa yang menyatakan dakwaan Oditur Militer Tinggi kesatu primer dan dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Adapun dakwaan kesatu primer yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP.
Sebab, tim penasihat hukum dinilai tidak konsisten karena tanpa menyebutkan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.