Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyampaikan, Siwi akan bersaksi untuk terdakwa Wawan Ridwan yang merupakan mantan tim anggota pemeriksa pajak.
“Persidangan hari ini, jaksa KPK mengagendakan pemanggilan Siwi Widi,” tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Adapun pemanggilan Siwi sebagai saksi merupakan upaya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengakomodir permintaan hakim ketua Fahzal Hendri.
Pada persidangan 21 April 2022, Fahzal meminta agar Siwi dihadirkan karena kesaksiannya penting untuk proses pengungkapan perkara.
Keterlibatan Siwi nampak dalam surat dakwaan jaksa untuk Wawan.
Ia diduga menerima uang Rp 647,85 dari Wawan melalui anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.
Keterangan Siwi penting untuk membuktikan dakwaan jaksa pada Wawan yang juga diduga melakukan pencucian uang.
Dalam perkara ini, Wawan dinilai jaksa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Ali mengungkapkan, selain Siwi, jaksa KPK juga memanggil 14 saksi lain yaitu terpidana dalam perkara yang sama Angin Prayitno, serta dua anak Wawan yakni Farsha dan Feyzra Akmal Maulana.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/11002581/eks-pramugari-garuda-siwi-widi-akan-hadir-sebagai-saksi-kasus-korupsi-ditjen