Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Pemerintahan Konkuren

Kompas.com - 20/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten atau kota.

Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Baca juga: Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah

Jadi, urusan pemerintahan wajib diselenggarakan oleh semua daerah yang terdiri atas:

Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah:

  • Pendidikan.
  • Kesehatan.
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  • Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar

Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah:

  • Tenaga kerja.
  • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Pangan.
  • Pertanahan.
  • Lingkungan Hidup.
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Perhubungan.
  • Komunikasi dan informatika.
  • Koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  • Penanaman modal.
  • Kepemudaan dan olahraga.
  • Statistik.
  • Persandian.
  • Kebudayaan.
  • Perpustakaan.
  • Kearsipan.

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya

Urusan Pemerintahan Pilihan

Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yaitu:

  • Kelautan dan perikanan.
  • Pariwisata.
  • Pertanian.
  • Kehutanan.
  • Energi dan sumber daya mineral.
  • Perdagangan.
  • Perindustrian.
  • Transmigrasi.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com