Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

RUU HKPD Siap Dibahas di Rapat Paripurna, Puteri Anetta Minta RUU Ini Jamin Otonomi Daerah

Kompas.com - 24/11/2021, 18:50 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) harus menjamin asas otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah.

“Rancangan regulasi baru itu juga harus memastikan alokasi sumber daya yang semakin adil, selaras dan proporsional,” imbuhnya seperti dalam dimuat dalam laman dpr.go.id, Selasa (23/11/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat mewakili pandangan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terkait pembahasan RUU HKPD dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU HKPD ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini didapat setelah mendengar pandangan mini fraksi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta perwakilan pemerintah.

Baca juga: Menkeu Ajukan RUU HKPD untuk Minimalkan Ketimpangan Daerah

“Sekarang kami ambil keputusan pembicaraan tingkat satu RUU HKPD, apakah dapat diterima dan disetujui?," tanya Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto kepada peserta rapat yang dijawab 'setuju' disusul pengetukan palu sebagai tanda disepakatinya pembicaraan tingkat satu tentang RUU HKPD.

Selain Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan, pada prinsipnya RUU disusun sebagai upaya dalam menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien.

“Apabila sumber daya bisa efisien maka tercipta hubungan keuangan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Hal ini dapat mewujudkan pemerataan layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Berbeda dari Fraksi Golkar dan PDI-P, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakan RUU HKPD untuk dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat dua.

Baca juga: Soal Erick Thohir, PKS: Fokus Selesaikan Amanah, Biar Rakyat yang Menilai

Untuk diketahui, dari total sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi PKS PKS enggan menyetujui RUU HKPD.

Fraksi PKS memandang beberapa klausul RUU HKPD berpotensi menciptakan desentralisasi untuk meratakan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.

Sebagai juru bicara Fraksi PKS F-PKS, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai, RUU HKPD belum berhasil memformulasikan kemandirian fiskal bagi daerah.

“Dengan nihilnya formulasi kemandirian fiskal dalam pembahasan RUU tersebut, maka RUU HKPD berpotensi meningkatkan risiko utang negara,” ujarnya.

Meningkatkan kesejahteraan rakyat

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja (panja) yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu hari ini," katanya yang hadir mewakili pemerintah.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, RUU HKPD disusun dalam empat pilar utama.

Pertama, untuk mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Baca juga: Bos BI Waspadai 5 Masalah Baru, dari Kripto sampai Sistem Keuangan

“Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien,” ujar Sri Mulyani.

Ketiga, lanjut dia, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Sebab, belanja daerah sebagian besar dibiayai melalui transfer dinilai sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak yang maksimal.

Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com