Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Vonis Kasus Penyebaran Berita Bohong Hari Ini

Kompas.com - 19/04/2022, 10:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen akan menjalani persidangan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022.

Sidang putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Putusan akan dibacakan Selasa, tanggal 19 (April) untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Sebelum agenda hari ini, majelis hakim lebih dulu melakukan penyusunan putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan SARA.

Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Jaksa menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” papar jaksa.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Adapun Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.

Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com